PENERAPAN PENGENAAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR PADA PENJAMINAN RUSH HANDLING BARANG IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN JUANDA

Main Author: Mirajzani Rafi Fakhriza, 151510713081
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74030/1/ABSTRAK%20FV.P%2089%2018%20Fak%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74030/2/FULLTEXT%20FV.P%2089%2018%20Fak%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74030/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai pembahasan pada bab sebelumnya (bab 1 dan bab 2), maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. PT X dapat mengajukan permohonan fasilitas pelayanan segera (Rush Handling) jika PT X mengajukan permohonan secara tertulis sesuai pada PMK Nomor 148/PMK.04/2007 2. Secara umum impor barang untuk dipakai di Indonesia berdasarkan PMK Nomor 288/PMK.04//2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai menyempurnakan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 dan menyempurnakan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor barang, dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. 3. PT X telah melakukan proses pelunasan Pajak Dalam Rangka Impor setelah SPPB sesuai pada PMK Nomor 148/PMK.04/2007 dalam waktu 3 hari setelah barang impor keluar dari kawasan pabean. 4. Jika terjadi keterlambatan kewajiban kepabeanan seperti CV Burung maka akan dikenakan sanksi sebesar 10% sesuai pada PMK Nomor 148/PMK.04/2007. 5. Jika sanksi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi bunga 2% dari kurang bayar sesuai pada Pasal 41 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.04 /2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.