PENERAPAN PEMINDAHBUKUAN ATAS PEMBAYARAN SPT MASA PPH PASAL 26 KE PPH PASAL 25 BADAN PADA PT. X DI SURABAYA

Main Author: Suci Dewi Pinareswati, 151510713082
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74021/1/ABSTRAK%20FV.P%2087%2018%20Pin%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74021/2/FULLTEXT%20FV.P%2087%2018%20Pin%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74021/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari uraian laporan tugas akhir, dapat diambil kesimpulan antara lain : 1. PT. X telah melakukan pembayaran atas SPT Masa PPh Pasal 25 Badan untuk Masa Juli 2017 dengan tepat waktu. Namun dengan adanya kesalahan human error, mengkibatkan PT. X dianggap belum melakukan pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 Badan untuk Masa Juli 2017. 2. Dengan adanya kasus kesalahan pada input Kode MAP, PT. X harus melakukan pemindahbukuan pajak atas SPT Masa PPh Pasal 26 ke PPh Pasal 25 Badan. 3. PT. X mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai aturan yang berlaku yaitu PMK No. 242/PMK.04/2014 dan permohonan pemindahbukuan tersebut sudah dikabulkan oleh Kepala DJP. 4. Pada bulan September 2017, PT. X diterbitkan SP2DK oleh Kanwil Jawa Timur I yang menyatakan bahwa PT. X belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan untuk masa Juli 2017. Kemudian PT. X memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada AR beserta dengan Bukti PBK sehingga pemindahbukuan tersebut dapat diterima oleh AR.