Daftar Isi:
  • Berdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa atas pembelian hasil-hasil perikanan yang dilakukan PT. X, ditemuinya ada pihak-pihak lawan transaksi yang tidak mau dipotong PPh pasal 22 dan hanya menginginkan pembayaran secara penuh tanpa dikurangi PPh Pasal 22. Dalam hal ini, PT. X melalui Gross Up harga pembelian dengan pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 telah berupaya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan kontrak perjanjian dengan pihak lawan transaksi untuk mengunakan Gross Up pada harga pembelian yang sudah termasuk biaya PPh Pasal 22. Sehingga nilai yang akan tertera pada kontrak nantinya sebesar harga asli dari penjual ditambah PPh Pasal 22. Dan atas pengeluaran tersebut dapat dijadikan sebagai beban yang boleh dibiayakan oleh perusahaan. Dan bagi pihak lawan transaksi tetap dapat menerima pembayaran secara penuh.