PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN KABEL OLEH PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR

Main Author: ROHMA TRIA YUNITA, 151510713027
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73935/1/ABSTRAK%20FV.P%2076%2018%20Yun%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73935/2/FULLTEXT%20FV.P%2076%2018%20Yun%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73935/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan uraian mengenai pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian kabel di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dengan PT X dan PT Y, maka dapat diambil kesimpulan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur sebagai Badan usaha tertentu yaitu BUMN mempunyai kewajiban sebagai pemungut PPh pasal 22, memungut dengan tarif 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan menerbitkan bukti pungut rangkap tiga sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur setelah melakukan pemungutan kemudian menyetorkan PPh pasal 22 melalui e-Billing dengan sistem MPN G2 melalui Mandiri Cash Management secara benar dan tepat waktu dan pelaporan SPT Masa PPh pasal 22 dilakukan e- Filling melalui www.pajakku.com dengan benar, lengkap dan tepat waktu hingga diperoleh Bukti Penerimaan Elektronik, sehingga terhindar dari sanksi pajak. Pemungutan PPh pasal 22 tersebut dapat menambah penerimaan negara sehingga pembangunan nasional dapat terus dilakukan agar kemakmuran rakyat Indonesia dapat tercapai.