TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN & PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN GEOMEMBRAN OLEH PT. GARAM (PERSERO)

Main Author: Zhinta Anjani Dwi Fachlefi, 151510713017
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73929/1/ABSTRAK%20FV.P%2075%2018%20Fac%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/73929/2/FULLTEXT%20FV.P%2075%2018%20Fac%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/73929/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari uraian hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. PT. Garam (Persero) adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang produksi dan pemasaran garam. 2. Atas pembelian geomembran, PT. Garam (Persero) wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian kepada rekanan. 3. PT. Garam (Persero) wajib menyetor dan melapor pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian geomembran yang dibeli. 4. PT. Garam (Persero) telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat ini.