PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS PENGGUNAAN JASA PEMELIHARAAN BANGUNAN DI PT. GARAM (PERSERO) SURABAYA
Main Author: | ELLINDA DEWI AGUSTIN, 151510713054 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/73865/1/ABSTRAK%20FV.P%2061%2018%20Agu%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73865/2/FULLTEXT%20FV.P%2061%2018%20Agu%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73865/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kesimpulan Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan di Bab 2 tentang hasil yang diperoleh selama melaksanakan Praktik Kerja Lapangan, dapat disimpulkan bahwa : 1. Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Garam (Persero) telah disampaikan dengan benar meliputi tarif dan tata cara perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 2. Prosedur Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Garam (Persero) telah disampaikan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yaitu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 3. Begitu pula dengan prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PT. Garam (Persero) telah disampaikan dengan tepat waktu yaitu tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.