ANALISIS PEMANFAATAN FASILITAS ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 PADA PELAPORAN SEBAGIAN HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Main Author: Moh. Zainal Faqih Ridha, 151510713079
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73780/1/ABSTRAK%20FV.P%2054%2018%20Rid%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/73780/2/FULLTEXT%20FV.P%2054%2018%20Rid%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/73780/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan hasil pelaksanaan penyusunan Laporan Tugas Akhir dan pembahasan bab sebelumnya,maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Tuan F melaporkan seluruh harta dan penghasilanya memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, sehingga pajak penghasilan yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 53.419.246 2. Tuan F melaporkan seluruh harta dan penghasilanya memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak yang diatur didalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016 sehingga uang tebusan yang masih harus dibayar adalah Rp. 5.119.000 3. Pengampunan pajak yang yang diatur didalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016 jauh lebih hemat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 penghematan pajak tersebut sebesar Rp. 48.300.246