PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TENAGA AHLI DOKTER DAN KOMISARIS PADA RUMAH SAKIT X DI SURABAYA
Main Author: | BJ.BAGUS PABIDDANG, 1515110713056 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/73778/2/ABSTRAK_FV.P%2073%2018%20Pab%20b.pdf http://repository.unair.ac.id/73778/1/FULLTEXT_%20FV.%20P%2073%2018%20Pab%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73778/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Sesuai dengan hasil pembahasan bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan : 1 RS.X memiliki karyawan yang bekerja sebagai tenaga ahli dokter dan sekaligus menjabat sebagai komisaris. Penghasilan tenaga ahli diakumulasikan kepenghasilan komisaris dimana sesuai UU PPh tidak diperkenankan walaupun pajak terutang atas penghasilan yang diakumulasi lebih rendah. 2 Ketidakpahaman RS.X dalam penghitungan PPh 21 mengakibatkan salah hitung atas pajak penghasilan tenaga ahli dokter dan komisaris dan berdampak melakukan pembetulan