PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TENAGA AHLI DOKTER DAN KOMISARIS PADA RUMAH SAKIT X DI SURABAYA

Main Author: BJ.BAGUS PABIDDANG, 1515110713056
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73778/2/ABSTRAK_FV.P%2073%2018%20Pab%20b.pdf
http://repository.unair.ac.id/73778/1/FULLTEXT_%20FV.%20P%2073%2018%20Pab%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73778/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan hasil pembahasan bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan : 1 RS.X memiliki karyawan yang bekerja sebagai tenaga ahli dokter dan sekaligus menjabat sebagai komisaris. Penghasilan tenaga ahli diakumulasikan kepenghasilan komisaris dimana sesuai UU PPh tidak diperkenankan walaupun pajak terutang atas penghasilan yang diakumulasi lebih rendah. 2 Ketidakpahaman RS.X dalam penghitungan PPh 21 mengakibatkan salah hitung atas pajak penghasilan tenaga ahli dokter dan komisaris dan berdampak melakukan pembetulan