PENGGUNAAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. X (STUDI KASUS KKP EDDY TAJIB DAN REKAN)

Main Author: Niken Puspitasari, 151510713097
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73705/1/ABSTRAK_FV.P%2052%2018%20Pus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73705/2/FULLTEXT_FV.P%2052%2018%20Pus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73705/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Penggunaan metode Gross Up dalam perhitungan PPh Pasal 21 memberikan nilai yang positif yaitu memberikan keuntungan bagi kedua sisi, baik bagi karyawan dan juga bagi perusahaan. 2. Keuntungan yang di dapat bagi karyawan yaitu besarnya penghasilan bruto yang dimiliki bertambah dengan pemberian tunjangan PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan. 3. Bagi perusahaan pemberian tunjangan PPh 21 tersebut dapat dibiayakan (deductible expense) sehingga mengakibatkan laba perusahaan menurun dan PPh badan pun akan ikut menurun, selanjutnya terjadi penghematan pajak perusahaan.