PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP DI PT X SIDOARJO SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 101/PMK 010/2016 (KLIEN KKP BUDI TJIPTONO DAN REKAN)

Main Author: PUSPA LINTAS UTARI, 151510713077
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73702/1/ABSTRAK_FV.P%2047%2018%20Uta%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73702/2/FULLTEXT_FV.P%2047%2018%20Uta%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73702/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. PT X telah melakukan perhitungan Pajak Pengahsilan Pasal 21 sesuai dengan aturan perpajakan dengan aturan PMK 101/ PMK.010/ 2016. 2. PT X telah melakukan pemotongan sesuai dengan aturan Undang – Undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. 3. PT X didalam Pelaporan PPh 21 tidak mengalami keterlambatan lapor, PT X melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak menglami keterlambatan lapor, karena PT X melaporkan pada tanggal 09 Januari 2017. PT X telah melakukan pelaporan sesuai dengan aturan PMK 242/ PMK.03/ 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran.