PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA PT. INDOTRANS MANDIRI

Main Author: Adinda Cahyafitri Kusumadanty, 151510713019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73691/1/ABSTRAK_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73691/1/FULLTEXT_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73691/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Indotrans Mandiri telah melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Perusahaan telat melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), Seharusnya disetor pada tanggal 10 bulan Januari namun ternyata disetor pada tanggal 15 bulan Januari. Dalam hal pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemotongan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 10% dari harga sewa. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dilaporkan pada tanggal 20 bulan Januari dimana tidak melebihi batas pelaporan