PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 PASAL 15 AYAT (3) DAN PASAL 16 ATAS BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. PBX DI NUSA TENGGARA TIMUR

Main Author: Indah Tri Oktaviyanti, 151510713009
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73675/1/ABSTRAK_FV.P%2040%2018%20Okt%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73675/2/FULLTEXT_FV.P%2040%2018%20Okt%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73675/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan Laporan Tugas Akir ini, penulis memiliki tujuan untuk menemukan letak perbedaan dalam penerapan PP Nomor 94 Tahun 2010 pasal 15 ayat (3) dan pasal 16 atas bukti potong PPh pasal 23 antara Fiskus dan Wajib Pajak di Nusa Tenggara Timur. Dari pembahasan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasannya Pasal 16 boleh digunakan karena peraturan tersebut tertulis dan masih berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, Pasal ini dapat merugikan berbagai pihak diantaranya : 1. Pihak Pemberi Jasa : PT. PBX pada tahun tertentu tidak dapat mengkreditkan bukti potongnya guna mengurangi pajak terhutang. 2. Pihak DJP / Negara : Keterlambatan penerimaan pendapatan atas PPh pasal 23 dan hilangnya pendapatan atas sanksi bunga sebesar 2% dan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-. Dengan banyaknya kelemahan dan kerugian dalam pasal 16 ini, pihak Fiskuspun menyarankan untuk menggunakan pasal 15 ayat (3) yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2010 dan pajak dipotong pada tahun yang sama dengan pengakuan penghasilan guna kelancaran dan kemudahan pembayaran perpajakan.