PERLAKUAN KOMPENSASI LEBIH BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PASCA PELAKSANAAN TAX AMNESTY
Main Author: | MUHAMMAD ANDREAN TRIWIDIANTO SAPUTRA, 151510713091 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/73656/1/ABSTRAK_%20FV.%20P%2035%2018%20Sap%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73656/2/FULLTEXT_FV.%20P%2035%2018%20Sap%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73656/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- PT X yang bergerak di bidang industri krupuk telah melakukan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT X berpartisipasi dalam program Tax Amnesty maka ada Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PT X yakni salah satunya tidak diperkenankannya mengkompensasi lebih bayar PPN dari masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir ke masa pajak berikutnya, sesuai dengan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 pasal 35 ayat 1 huruf b. Disisi lain juga Menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 padal 16 ayat 1 huruf b juga di jelaskan demikian. Yang berarti PT X tidak diperbolehkan mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN pada SPT masa desember 2015 ke SPT Normal masa maret 2016. Maka dari itu PT X melakukan pembetulan ke-3 atas SPT masa maret 2016, untuk menghapuskan kompensasi lebih bayar PPN masa desember 2015. Yang setelah dilakukan perhitungan menimbulkan kurang bayar senilai nominal kompensasi masa desember 2015. Namun atas kurang bayar tersebut PT X tidak dikenakan sanksi dikarenakan mengikuti program Tax Amnesty dimana penghapusan sanksi merupan fasilitas bagi semua Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut.