FENOMENA JENIS PITA CUKAI ROKOK ILEGAL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B GRESIK

Main Author: RIZKY YUDIANA PUTRI, 151510713026
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73621/1/ABSTRAK_FV.P.34%2018%20Put%20f.pdf
http://repository.unair.ac.id/73621/2/FULLTEXT_FV.P.34%2018%20Put%20f.pdf
http://repository.unair.ac.id/73621/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan Laporan Tugas Akhir tentang “ Fenomena Jenis Pita Cukai Rokok Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik “, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengenaan pungutan pada satu bungkus rokok dan/atau sebatang rokok yaitu pengenaan tarif cukai dan pajak rokok terkait perhitungan harga jual rokok (Harga Eceran Tertinggi/HET) yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 2. Tarif cukai ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Lampiran II Pasal 6 Ayat 3 sebesar 57%. 3. Pajak rokok berdasarkan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 Pasal 7 Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10%. 4. Maraknya agen distributor tidak resmi dan tidak mendaftarkan usaha miliknya sehingga tidak dapat terawasi oleh instansi terkait dan juga jika dibiarkan secara terus menerus dapat merugikan negara.