PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN PUPUK SUBSIDI DAN PENYAJIANNYA PADA LAPORAN KEUANGAN PT PETROKIMIA GRESIK
Main Author: | DIYAH ROSALINA, 151510613027 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/73223/1/ABSTRAK_FV.A.41%2018%20Ros%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73223/2/FULLTEXT_FV.A.41%2018%20Ros%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73223/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan pada pembahasan atas data-data yang telah diperoleh penulis dari PT Petrokimia Gresik, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pengertian pendapatan subsidi pada PT Petrokimia Gresik menurut PT Petrokimia Gresik adalah pendapatan yang didapat dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk untuk sektor pertanian yang pembayarannya diperoleh dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk. Pengakuan pendapatan subsidi pada PT Petrokimia Gresik menggunakan syarat penjualan Free On Truck, FOB Shipping Point, FOB Destination, dan Cost and Freight. Pengukuran pendapatan subsidi pada PT Petrokimia Gresik menggunakan harga tebus distributor ke perusahaan dan perhitungannya menggunakan ketetapan PMK No.209/PMK.02/2013 yaitu Harga Pokok Produksi (HPP) dikurangi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pencatatan pendapatan subsidi pada PT Petrokimia Gresik menggunakan accrual basis yang diproses menggunakan sistem yang disebut SAP. 2. PT Petrokimia Gresik menyajikan seluruh pos pendapatan subsidi di laporan posisi keuangan pada akun piutang dan laporan laba rugi komprehensif pada akun penjualan. Konsep penyajian ini telah sesuai dengan PSAK Nomor 1 Tahun 2017, namun tahun 2016 pada akun piutang terdapat jumlah berasal dari piutang subsidi yang belum dibayar oleh pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya. 3. Perlakuan akuntansi atas pendapatan subsidi pada PT Petrokimia Gresik meliputi pengakuan, pengukuran, dan pencatatan pendapatan subsidi telah sesuai dengan PSAK Nomor 23 Tahun 2017 dan menurut teori serta konsep yang ada. Selain itu penyajian pendapatan subsidi pada laporan keuangan juga telah sesuai dengan PSAK Nomor 1 Tahun 2017.