PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B SIDOARJO

Main Author: AFIFA SAVITRI ATMAJI, 151510613087
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/73190/1/ABSTRAK_FV.A.31%2018%20Atm%20p.PDF
http://repository.unair.ac.id/73190/2/FULLTEXT_FV.A.31%2018%20Atm%20p.PDF
http://repository.unair.ac.id/73190/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan,jasa, dan kegiatan orang pribadi. 2. Bendahara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan terkadang tidak luput dari terjadinya kesalahan ketika melakukan penginputan data terkait kode perpajakan pada aplikasi e-billing. 3. Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Bendahara KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk masa pajak di tahun 2017 tidak mengalami keterlambatan sehingga terhindar dari sanksi yang berlaku.