Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan yang telah diselesaikan oleh penulis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: 1. Perlakuan akuntansi atas aset tetap yang diterapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo telah dijalankan dengan baik dan disajikan secara konsisten berdasarkan prinsip wajar sesuai dengan PSAP No. 07 dalam PP 71 Tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah pendukung lainnya. 2. Dalam hal perawatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara sebagian besar aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo telah melakukannya dengan baik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Akan tetapi, beberapa masih ditemukan ketidaksesuaian dengan tujuan pemeliharaan atas Barang Milik Daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 321 ayat (3) yaitu untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik daerah agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo kurang maksimal dalam penerapannya sehingga berakibat pada ketidaksamaan kondisi maupun jumlah Barang Milik Negara yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan yang berpengaruh pada perencanaan anggaran belanja barang untuk perawatan aset tetap dan pengakumulasian nilai aset tetap yang berakibat penilaian aset tetap menjadi kurang wajar.