HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DENGAN PENERIMA FIDUSIA

Main Author: MUHAMMAD HUSIN, 031614153037
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/72984/1/THB.%2015-18%20Hus%20h%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/72984/2/THB.%2015-18%20Hus%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/72984/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Indonesia saat ini mempunyai 4 (empat) macam lembaga jaminan kebendaan yakni gadai dan hipotek yang tercantum aturannya dalam BW, ditambah hak tanggungan dan fidusia. Keempat lembaga jaminan kebendaan ini dapat didayagunakan dalam bisnis, khususnya oleh dunia perbankan, dengan cara membuat perjanjian jaminan kebendaan antara kreditor dan debitor. Masyarakat membutuhkan kredit pada bank dengan menjaminkan benda miliknya akan tetapi benda yang dijadikan objek jaminan masih dikuasai debitor untuk diperlukan dalam melanjutkan usahanya. Oleh karena itu timbullah jaminan fidusia yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengaturan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut tidak tepat karena dalam jaminan fidusia tidak terjadi pengalihan hak kepemilikan sebagaimana makna levering. Adapun objek jaminan fidusia dimaksudkan sebagai agunan, tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh kreditor (penerima fidusia). Jaminan fidusia bersifat accessoir artinya jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri tetapi lahirnya atau hapusnya tergantung perjanjian-perjanjian pokoknya. Yang dimaksud perjanjian pokok adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak atau untuk memenuhi prestasi. Hubungan hukum adalah hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada salah satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak lainnya terjadi karena undang-undang dan perjanjian sesuai dengan Pasal 1233 BW. Hubungan hukum dalam perjanjian fidusia pada prinsipnya adalah lahir dari adanya perjanjian kredit bukan sebagai perjanjian pinjam pakai atau perjanjian pinjam pengganti.