KEPAILITAN JOINT OPERATION DAN TANGGUNG JAWAB PARA PESERTA JOINT OPERATION
Main Author: | ZUKHRUFFIYAH RIZQI ADDINDA, 031614153038 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/72487/1/THB.%2011-18%20Add%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/72487/2/THB.%2011-18%20Add%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/72487/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kasus kepailitan didominasi atas subyek hukum orang (natuurlijke persoon) dan subyek hukum badan hukum (rechtspersoon).Pada perkembangannya terdapat badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dibentuk dalam rangka menjalankan usaha bersama yaitu proyek tertentu yang sifatnya sementara. Badan usaha tersebut dikenal dengan istilah Joint Operation (JO) dan peraturan-peraturan terkait JO di Indonesia masih beluh diatur secara khusus, terlebih lagi terdapat ketidakpastian bentuk badan usaha yang sesuai dengan bentuk Joint Operation sebagai badan usaha tidak berbadan hukum. Ketidakpastian dalam JO menimbulkan rumusan masalah yaitu apa karakteristik tanggung jawab para peserta JO terhadap utang yang tak terbayar dalam proyek JO dan apakah JO merupakan subyek hukum dan dapat dimohonkan pailit. Hasil penelitian menunjukkan tidak diatur secara tegas klasula tanggung renteng dalam Perjanjian WASKITA-RIMBA-MARINDA KSO dan Perjanjian PP-HK JO mengakibatkan untuk segala kewajiban dan kerugian yang dimiliki masing-masing pesrta merupakan tanggung jawab masing-masing peserta, kecuali jika secara tegas dalam perjanjian JO menjadi tanggung jawab WASKITARIMBA- MARINDA KSO dan PP-HK JO. Namun, jika dalam Perjanjian JO terdapat klausul tanggung renteng yang diatur secara tegas, maka masing-masing pihak secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas kerjasama tersebut. yang berarti setiap peserta terikat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban hutang tidak terbayar tersebut; Selain itu JO bukan merupakan subyek hukum namun dapat dimohonkan pailit dengan syarat memohonkan pailit para peserta (sekutu-sekutunya) juga. JO dengan para peserta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal menjadi debitur. Sehingga jika dalam permohonan pailit dan/atau PKPU, hanya mencantumkan para peserta JO saja atau mencantumkan JO-nya saja sebagai Termohon maka hal tersebut menjadi error in persona dalam hal ini adalah kurang pihak dan menyalahi yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 01 K/N/1999 karena tidak akan dapat terjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama proyek JO jika tidak terbentuk JO terlebih dahulu, sebaliknya segala perikatan dengan pihak ketiga atas nama JO merupakan tanggung jawab masing-masing peserta