MENANAM GANJA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN TANPA IZIN
Main Author: | FAJAR DWI MUSTHOFA, 031411131002 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/72321/1/FH.%20114-18%20Mus%20m%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/72321/2/FH.%20114-18%20Mus%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/72321/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Ganja menurut Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimasukkan ke dalam narkotika golongan I. Efek dari penggolongan tersebut ganja tidak boleh dimanfaatkan, kecuali dalam jumlah tertentu atas izin menteri dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun ternyata dalam perkembangannya banyak sekali hasil-hasil penelitian di dunia yang menunjukkan bahwa bertentangan dengan keyakinan masyarakat pada umumnya, hasil penelitian-penelitian tersebut justru menunjukkan bahwa ganja mengandung banyak sekali manfaat serta relatif lebih aman digunakan untuk pengobatan daripada obat-obatan yang banyak digunakan dalam dunia medis. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kualifikasi menanam ganja sebagai perbuatan pidana menurut ketentuan Undang-Undang Narkotika dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penanam ganja untuk kepentingan pengobatan tanpa izin. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum yang bersifat normatif dan empiris, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Studi ini menyimpulkan bahwa menanam ganja merupakan perbuatan melawan hukum walaupun untuk kepentingan pengobatan, kecuali orang tersebut mendapatkan izin dari pemerintah yang dalam hal ini diwakili menteri kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Studi ini juga menyimpulkan pelaku yang menanam ganja untuk kepentingan pengobatan tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 walaupun menanam ganja untuk kepentingan pengobatan perbuatannya tidak menghapus alasan pidana sesuai ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan bagi yang menggunakan ganja untuk dirinya sendiri dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu pelaku penanam ganja dapat dikenakan Pasal 103 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.