PEMERASAN SEBAGAI TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKUNYA

Main Author: ARIS VIVI EMILIA, 031411131075
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/72320/1/FH.%20113-18%20Emi%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/72320/2/FH.%20113-18%20Emi%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/72320/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pemerasan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, penyerahan suatu barang merupakan unsur dari kejahatan ini, yang baru terjadi apabila orang terhadap siapa kekerasan itu dilakukan telah kehilangan penguasaan atas barang itu. Pemerasan sebagai tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang meskipun tidak secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU, namun dapat dikaitkan dengan huruf z, yaitu termasuk dalam tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Tujuan utama dari tindak pidana pencucian uang untuk mengubah hasil kejahatan yang secara hukum illegal menjadi legal. Upaya dalam melakukan pencucian uang merupakan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan, sehingga tidak mudah dilacak oleh aparat penegak hukum. Pertanggungjawaban pidana merupakan unsur subjektif yang terdiri dari kemampuan bertanggung jawab dan adanya bentuk kesalahan, yang berupa kesengajaan dan kealpaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dapat ditujukan pada pelaku perseorang maupun korporasi. Untuk pelaku perseorangan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 UU PP TPPU jo. Pasal 368 KUHP, maupun Pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sedangkan untuk pelaku korporasi dietntukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPTPPU.