SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA WARGA NEGARA ASING

Main Author: MUHAMMAD FITRO IFANDI, 031411131014
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/72293/1/FH.%20112-18%20Ifa%20s%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/72293/2/FH.%20112-18%20Ifa%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/72293/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pidana mati merupakan sanksi terberat dalam tindak pidana narkotika. Jika dikaitkan dengan HAM akan menimbulkan pertentangan hukum. Sanksi pidana mati bagi warga negara asing pelaku tindak pidana narkotika juga memberikan akibat secara internasional. Skripsi ini akan membahas mengenai pidana mati dikaitkan dengan konsep HAM, terutama pelaku tindak pidana narkotika adalah warga negara asing. Namun terkait pidana mati harus dipahami bahwa terdapat pertentangan antara menjalankan hukum untuk memberikan efek jera terhadap, pecandu, pengedar, dan produsen narkotika. Pidana mati merupakan pelanggaran HAM jika dilihat dengan perjanjian internasional mengenai HAM. Tindakan pemerintah memberikan efek jera sekaligus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pidana mati yang diatur dalam Undang-undang narkotika memberikan dampak besar yang bersinggungan dengan konsep HAM di banyak negara pidana mati sudah tidak sesuai dengan ketentuan Hak Asasi Manusia. Selain itu jika melihat dari sisi kemanfaatan yang dicapai tidak terlihat sama sekali bahwa memberikan manfaat yang baik bagi masyrakat. Karena peredaran narkotika tetap besar di Indonesia. Tindakan pencegahan merupakan upaya mengurangi korban narkotika dan upaya efektifitas dari terpidana mati yang menunggu terlalu lama dalam proses ekseskusi harus menjadi pertimbangan.