METODE PEMBUKTIAN SCIENTIFIC CRIME DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TANPA SAKSI MATA LANGSUNG
Main Author: | HIMAWAN TRI YUDHA PERWIRA, 031414l53024 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/71910/1/TH.%2021-18%20Per%20m%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71910/2/TH.%2021-18%20Per%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/71910/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut sebagai pembunuhan. Dalam suatu tindak pidana, pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan didalam sidang pengadilan serta merupakan titik sentral pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa. Alatalat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa. Kasus-kasus pembunuhan yang telah terjadi, penyidik dihadapkan pada suatu pembunuhan yang mana pada saat kejadian pembunuhan tersebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung dan kejadian tersebut baru diketahui setelah beberapa saat oleh masyarakat yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sesampainya di tempat kejadian perkara penyidik hanya menemukan mayat korban, ditempat kejadian tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku atau tidak adanya saksi pada saat peristiwa itu berlangsung. Dengan kurangnya bukti tersebut tentulah menyulitkan pihak penyidik untuk segera mengungkap pelakunya. Untuk mengungkap peristiwa tersebut dibutuhkan metode-metode mencari alat bukti dalam suatu proses pengolahan tempat kejadian perkara salah satunya adalah metode Scientific Crime Investigation. Penelitian ini mengkaji tentang Metode pembuktian Scientific Crime Invesitgation (SCI) dalam tindak pidana pembunuhan tanpa saksi mata langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan statue approach, Conceptual approach dan case approach yang ditunjang dengan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder.