PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013
Main Author: | BINTANG AULIA HUTAMA, 031614253029 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/71772/1/TMK.%2066-18%20Hut%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71772/2/TMK.%2066-18%20Hut%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/71772/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Ratio decidendi putusan mahkamah konstitusi yang mendudukkan pemegang jaminan kebendaan tidak dapat menegakkan haknya; (2) Kedudukan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa, Ratio Decidendi dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3 aspek. Pertama, aspek subjek hukum yang melakukan perjanjian, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang secara sosial ekonomis, keduanya tidaklah sejajar. Kedua, Aspek objek perjanjian, dalam perjanjian jaminan kebendaan yang menjadi objeknya adalah properti, sementara itu, perjanjian kerja yang menjadi objeknya adalah tenaga atau keterampilan (jasa). Ketiga, Aspek risiko, bagi pengusaha risiko merupakan bagian dari hal yang wajar dalam pengelolaan usahanya, Sementara itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Terjadi perubahan kedudukan pemegang jaminan kebendaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Pembayaran upah buruh lebih didahulukan jika dibandingkan dengan kreditor separatis. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang jaminan kebendaaan yakni dengan penambahan klausul, yakni klausula asuransi yang dapat menjamin risiko yang akan timbul.