HAK IMUNITAS ADVOKAT TERKAIT MELECEHKAN PEMERIKSAAN AHLI
Main Author: | MEIRZA AULIA CHAIRANI, 031524153008 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/71673/1/TH.%2020-18%20Cha%20h%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71673/2/TH.%2020-18%20Cha%20h.pdf http://repository.unair.ac.id/71673/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam kepentingan membela klien di dalam sidang pengadilan. Hak imunitas tidak mutlak dapat digunakan oleh advokat, ada batasan-batasan advokat dapat memperoleh hak imunitas advokat sepenuhnya. Advokat bebas dalam menjalankan tugas dan profesinya sebatas untuk membela klienya. Membela klienya pun advokat juga harus mempunyai dasar iktikad baik. Tidak hanya pada kliennya saja tapi juga pada teman sejawat dan juga kepada pihak lawanya. Perbuatan-perbutan advokat di dalam sidang pengadilan juga ada pengawasanya dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, advokat tidak dapat berbuat seenaknya sendiri. Advokat dalam memberikan pertanyaan terhadap keterangan ahli di dalam sidang pengadilan hendaknya didasari dengan iktikad baik dan tidak ada kepentingan-kepentingan lainya yang akhirnya memberikan pertanyaan menyudutkan keterangan ahli. Keterangan ahli di dalam sidang pengadilan tidak ada akibat hukumnya saat ahli memberikan keteranganya. Tindakan advokat yang melecehkan ahli ini dapat dikenakan tindakan di dalam undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan kode etik advokat. Sanksi dari perbutan advokat yang di kenai tindakan akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.