Daftar Isi:
  • Perjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian yang dibentuk oleh bank yang menjadi landasan kontrak perkreditan antara pihak debitur dan pihak kreditur. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjiaan yang berklausula baku yang artinya pihak lawan dari suatu kontrak tidak diberikan kesempatan untuk membentuk klausula yang terkandung dalam kontrak tersebut yang di mana dalam kasus ini adalah bank sebagai pembentuk perjanjian dan para debitur yang merupakan pihak yang harus menerima klausula-klausula yang dibentuk oleh bank sebelum menerima penyaluran kredit dari bank. Adapun hal tersebut berkesan bahwa perjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian yang menyimpangi pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) yang menjadi landasan asas kebebasan berkontrak sehingga keabsahannya layak dipertanyakan dan diangkat menjadi objek penelitian hukum.