PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PENYERAHAN PERTAMA DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SURABAYA TIMUR

Main Author: DINIA PRANITI, 041210213029
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/71313/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/71313/2/FV%20P%2020-18%20Pra%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71313/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 1. Kantor Bersama Samsat Surabaya Timur Sebagai instansi yang ditunjuk Badan Pendapatan untuk membantu melaksanakan pemungutan PKB dan BBNKB di wilayah Surabaya Timur. Dalam rangka untuk menjalankan tugas tersebut Kantor Bersama Samsat Manyar memiliki strategi untuk mengembangkan pelayanannya kepada Wajib Pajak. 2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 13 angka 2 ditetapkan masing – masing sebagai berikut : 1. penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen) 2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen) NJKB khusus untuk kendaraan baru ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Perlu diketahui bahwa NJKB setiap kendaraan baru berbeda-beda. Tergantung dengan Tipe, Merk, dan Tahun Kendaraan.