PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 ATAS PENGIRIMAN SEPEDA MOTOR DARI PULAU JAWA KE NUSA TENGGARA TIMUR DI PT. MPM HONDA SURABAYA

Main Author: SETIAWAN BHAKTI ADHI SAPUTRA, 151410713084
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/71267/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/71267/2/FV%20P%2012-18%20Sap%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71267/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 1. Dilihat dari proses pelaksanaan Pemotongan yang dilakukan oleh PT. MPM Honda Surabaya, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan PPh pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air. 2. Dalam pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri oleh PT. MPM Honda Surabaya telah dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak. 3. Dilihat dari proses pelaksanaan pelaporan PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri oleh PT. MPM Honda Surabaya telah dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan