PEMBATALAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN

Main Author: ARIANANDA RUSMAN, 030942028
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/71238/1/TMK.%2063-18%20Rus%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71238/2/TMK.%2063-18%20Rus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71238/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Hak Pengelolaan merupakan salah satu hak atas tanah yang diatasnya dapat diberikan hak lain berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan. Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan pertama-tama pemohon Hak Guna Bangunan harus mengadakan perjanjian dengan pemegang Hak Pengelolaan. Apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut habis maka pemegang Hak Guna Bangunan harus mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan untuk memperpanjang Hak Guna Bangunannya. Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut, selanjutnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, bagaimana peran pemegang Hak Pengelolaan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, apa saja yang dapat menghapus Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.Penelitian ini dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan studi kasus (Case Study). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang penuh dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, dan pemegang Hak Pengelolaan dapat mengajukan gugatan kepada pemegang Hak Guna Bangunan apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sehingga dengan gugatan tersebut apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar untuk menghapus atau membatalkan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.