Pembatasan Impor Garam Melalui Kuota Impor Sebagai Upaya Mendukung Industri Garam Nasional

Main Author: ULUNG PRESTIWI MUKTI, 031424153029 MH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/71235/1/TH.%2017-18%20Muk%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71235/2/TH.%2017-18%20Muk%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71235/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perlindungan kegiatan impor garam di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Kegiatan Impor Garam di wilayah Indonesia jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/MDAG/ PER/9/2012 Tentang Kegiatan Impor Garam dianggap kurang memberi kepastian hukum bagi sebagian masyarakat Indonesia. Adapun alasan dilakukannya amandemen Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/MDAG/ PER/9/2012 adalah sebagai salah satu langkah untuk memberikan kemudahan dan kelonggaran melalui proses debirokratisasi dan deregulasi ketentuan-ketentuan di bidang investasi. Perlindungan kegiatan impor ini juga bersinggungan dengan keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menyetujui dan meratifikasi ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).