Pembatasan Impor Garam Melalui Kuota Impor Sebagai Upaya Mendukung Industri Garam Nasional
Main Author: | ULUNG PRESTIWI MUKTI, 031424153029 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/71235/1/TH.%2017-18%20Muk%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71235/2/TH.%2017-18%20Muk%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/71235/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Perlindungan kegiatan impor garam di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Kegiatan Impor Garam di wilayah Indonesia jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/MDAG/ PER/9/2012 Tentang Kegiatan Impor Garam dianggap kurang memberi kepastian hukum bagi sebagian masyarakat Indonesia. Adapun alasan dilakukannya amandemen Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/MDAG/ PER/9/2012 adalah sebagai salah satu langkah untuk memberikan kemudahan dan kelonggaran melalui proses debirokratisasi dan deregulasi ketentuan-ketentuan di bidang investasi. Perlindungan kegiatan impor ini juga bersinggungan dengan keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menyetujui dan meratifikasi ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).