POLITIK HUKUM PENGENDALIAN TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA

Main Author: ANIS TIANA, 031414153061
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/71234/1/TH.%2018-18%20Tia%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71234/2/TH.%2018-18%20Tia%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/71234/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Lahirnya Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah membawa dampak besar dalam arah politik hukum pengendalian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia . Pegendalian tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak warga negara Indonesia dari kehilangan pekerjaannya dikarenakan banyaknya tenaga kerja asing yang datang untuk bekerja di Indonesia. Sebagai implementasi dari Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan dimana tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai negara hukum, negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi hak warga negaranya sesuai dengan Pasal 28 I ayat 4 dimana Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Undang-undang Ketenagakerjaan membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Jabatan-jabatan yang dilarang (closed list) ini harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetansi yang berlaku.