KEWENANGAN PENYIDIK PADA LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN
Main Author: | HADI UTOMO, S.H., M.Hum., 031327017309 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/71001/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71001/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/71001/ |
Daftar Isi:
- penyidikan pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan, pemberian kewenangan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan menganalisis dan menemukan legal reform wewenang penyidik pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan.Penelitian ini menerapkan penelitian hukum normatif yang berusaha untuk menganalisis sistem penyidikan OJK, pemberian kewenangan penyidikan OJK, serta model sistem penyidikan yang seharusnya diselenggarakan oleh OJK dan penyidik kepolisian. Melalui tipe penelitian normatif, maka pendekatan masalah yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Kesimpulan penelitian mengenai kewenangan penyidikan OJK adalah bahwa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK merupakan kewenangan delegasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh pembuat Undang-undang kepada pemberi kewenangan (Bapepam- LK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia) kepada penerima kewenangan yaitu OJK. Di mana kewenangan ini tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut kecuali jika ada pencabutan kewenangan. Kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dimiliki oleh OJK tergolong luas. Terlebih dengan independensinya, OJK juga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan POJK 22/2015 mengenai penyidikan dan penyidik OJK. Penyidikan OJK pada hakikatnya memerlukan kajian atas UU No. 21/2011 supaya dapat emberikan batasan penyidik OJK hanya sebagai penyidik tindak pidana tertentu, atau OJK sebagai mitra penyidik Kepolisian dan Penyidik PNS, sebagaimana yang diterapkan di Negara Jepang dan Jerman.