MEKANISME PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (WARIS) DI KOTA SURABAYA PADA TAHUN 2016

Main Author: RAKA ASADULLAH, 151410713028
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/70943/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/70943/2/FV%20P%2010-18%20Asa%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/70943/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 1. Secara umum pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya juga telah terlaksana dengan baik dengan dilakukannya survei terhadap kebenaran SSPD yang dilaporkan. Dan apabila terjadi ketidakcocokan antara data yang dilaporkan dengan data survei maka akan dikenai sanksi yang telah ditetapkan. 3. Peraturan Walikota Surabaya No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya sudah dapat direalisasikan dengan baik melalui cara: jika ada kelebihan pembayaran BPHTB akan dikompensasikan pada pembayaran pajak berikutnya.