RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SETELAH DITERBITKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-32/PJ/2015

Main Author: HARDIAN ICHWANSAH PUTRA, 031414253023
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/70877/1/TMK.%2001-18%20Put%20r%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/70877/2/TMK.%2001-18%20Put%20r.pdf
http://repository.unair.ac.id/70877/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Judul tesis ini adalah RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SETELAH DITERBITKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-32/PJ/2015. Masalah yang dibahas difokuskan pada wajib pajak yang dibebani Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tahun pajak 2015, terutama wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pada masa pajak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015 sebelum dikeluarkannya peraturan baru yang dikeluarkan pada pertengahan tahun 2015 dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015, dikarenakan adanya Peraturan baru yang muncul, maka muncul juga ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan tersebut, awal pokok permasalahan yang dibahas dimulai dari adanya ketentuan peralihan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, apabila terdapat kelebihan pembayaran dapat dilakukan 2 (dua) upaya, yaitu apabila terdapat kelebihan pembayaran utang pajak dan/atau masih ada pajak yang akan terutang akan ditindaklanjuti dengan melakukan kompensasi, sedangkan apabila tidak terdapat utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan (restitusi). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.