PEMBATALAN AKTA RISALAH LELANG YANG CACAT HUKUM MATERIIL

Main Author: NITA AYU OKTAVIANA, 031424253016
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/70871/1/TMK.%2061-18%20Okt%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/70871/2/TMK.%2061-18%20Okt%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/70871/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Untuk mendapatkan barang yang diinginkan oleh para pembeli dengan harga yang lebih murah dan berbagai variatif macamnya, para calon pembeli dapat mengikuti pelelangan. Lelang merupakan penjualan dimuka umum secara terbuka dan bervariatif yang dilakasanakan oleh Pejabat Lelang melalui pengumuman lelang sebelum diadakan pelaksanaan lelang tersebut. Pejabat Lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut akta risalah lelang sebagai bukti peristiwa pelelangan tersebut. Risalah lelang merupakan suatu akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Apabila dalam lelang tersebut tidak adanya Surat Keterangan Pendfatran Tanah dan tidak adanya pengumuman lelang terlebih dahulu maka risalah lelang tersebut dapat dibatalkan, dan apabila terdapat pemblokiran pada sertifikat objek pertanahan maka risalah lelang tersebut batal demi hukum. Dan sasaran penyusun pada tesis ini adalah apakah akta risalah lelang sebagai akta otentik dapat dibatalkan apabila diindikasi cacat hukum, dan akibat hukum akta risalah lelang yang dibatalkan karena cacat hukum materiil tersebut. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.