PROSEDUR PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (BKKBN) PROVINSI JAWA TIMUR
Main Author: | AYU FITRI PUSVITASARI, 151411013025 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/70810/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/70810/2/FV%20MPK%2002-18%20Pus%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70810/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- 1. Tugas pokok bidang Kepegawaian dan Hukum adalah merencanakan pelaksaan perencanaan organisasi, memberikan pelayanan, pengawasan, dan evaluasi untuk semua pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa Timur. 2. Bidang Kepegawaian dan Hukum telah memberikan informasi dan pelayanan yang tepat tentang kenaikan pangkat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan perundang-undangan. Adapun prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa Timur adalah: a. Mengumpulkan syarat kelengkapan administrasi yang diperlukan bidang Kepegawaian dan Hukum. b. Bidang Kepegawaian dan Hukum menerima semua persyaratan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat. c. Bidang Kepegawaian dan Hukum meneliti semua persyaratan yang sudah dikumpulkan Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan kenaikan pangkat. d. Semua persyaratan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil apabila sudah diteliti dan sudah lengkap dapat diinput melalui online system. e. Apabila semua persyaratan sudah lengkap dan sudah diinput melalui online system, petugas bidang Kepegawaian dan Hukum membuat surat usulan kenaikan pangkat disertai surat pengantar dari Kepala Satuan Perangkat Daerah (KSPD) yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. f. Mengirim berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepengawaian Negara (BKN) Surabaya g. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya memproses berkas yang diajukan. h. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya menyetujui kenaikan pangkat dan mencetak Surat Keputusan kenaikan pangkat.