PERGESERAN SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Main Author: | MAHADIPA SEDIJONO, 030911185 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/70686/1/FH.%2099-18%20Sed%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/70686/2/FH.%2099-18%20Sed%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70686/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat jelas merupakan wujud dari proses penyelengaraan negara yang demokratis. Sedangkan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD juga dapat dikatakan wujud dari proses penyelengaraan negara yang demokratis pula. Untuk menjalankan dan melaksanakan kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat di samping melalui mekanisme pemilu. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam negara demokrasi adalah salah satu pilar yang sangat pokok, karena lembaga ini berfungsi untuk mewakili kepentingan – kepentingan rakyat dan sebagai wahana dan sarana untuk mengagregasi dan mengartikulasi aspirasi rakyat. Terjadi pergeseran sistem dan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karenanya terus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang agar sesuai dengan dinamika perkembangan jaman. Demokratis (adjektiva) berarti bersifat demokrasi, seperti negara yang demokratis, negara yang bersifat demokrasi atau negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban dan perlakuan bagi semua warga negara. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua perkataan yaitu, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Dengan demikian, demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.