PERAN LOAN ADMINISTRATION DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PEMUDA SURABAYA

Main Author: Nugroho Hadi Saputro, 151410913026
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/70670/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/70670/2/FV%20PBK%2005-18%20Sap%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/70670/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Bank Tabungan Negara merupakan bank yang memiliki keunggulan dalam pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini menunjukkan bahwa Bank Tabungan Negara adalah bank yang telah terpercaya dalam menjalankan program kredit pemilikan rumah (KPR). Berdasarkan pembahasan dan uraian yang telah dikemukakan serta dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat dirumuskan kesimpulan bahwa Bank Tabungan Negara sebagai pelopor bank kredit pemilikan rumah yang memiliki pangsa pasar yang luas terutama dalam kredit bersubsidi dimana Bank Tabungan Negara merupakan bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Dalam pelaksanaannya Bank Tabungan Negara memberikan syarat-syarat yang memudahkan calon debitur dalam mengajukan kredit pemilikan rumah. Selain syarat-syarat yang memudahkan calon debitur Bank Tabungan Negara juga memberikan keringanan bunga serta mempunyai jaringan yang luas dengan developer yang ada di Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai bank yang profesional dalam menjalankan kegiatan kreditnya selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada debitur. Dalam hal ini Bank Tabungan Negara menggunakan prinsip 5C dalam proses pemberian kredit. Penggunaan prinsip 5C tersebut merupakan langkah Bank Tabungan Negara dalam menentukan apakah kredit yang diberikan kepada debitur mampu untuk dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau tidak. Dalam pelaksanaannya Bank Tabungan Negara tidak menggunakan semua prinsip 5C tersebut melainkan hanya menggunakan 3C yaitu Character, Capacity, Collateral. Hal tersebut dikarenakan setiap debitur tidak selalu memenuhi prinsip 5C tersebut sehingga Bank Tabungan Negara menggunakan 3C untuk mempermudah debitur dalam pengajuan kredit.