KEABSAHAN SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN LUKISAN BADAK(Studi Kasus Wen Ken Drug Co Pte Ltd Melawan PT Sinde Budi Sentosa)

Main Author: MIFTAHUR RIZQI ARRUMI FAJRIAH, 031311133001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/70507/3/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/70507/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/70507/
Daftar Isi:
  • Lukisan Badak merupakan suatu ciptaan yang dibuat oleh FYM dan kemudian diberikan kepada WKD, sebuah perusahaan asal Singapura yang memproduksi obat-obatan herbal. Salah satu produk yang diproduksi oleh WKD adalah larutan penyegar dimana terdapat lukisan Badak serta etiketnya dalam kemasan produk tersebut. WKD merambah pasar Indonesia dengan melakukan perjanjian lisensi dengan SBS dan BY. Namun, seiring berjalannya perjanjian tersebut SBS dan BY mendaftarkan ciptaan lukisan Badak dengan nomor surat pendaftaran 015649 atas nama bersama yakni WKD dan SBS. WKD yang merasa dilanggar hak ciptanya segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dalam perjanjian tidak ada pengalihan hak atas lukisan Badak tersebut. Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan hak cipta atas lukisan Badak dan juga bentuk pelanggaran hak cipta dan upaya pemulihan hak cipta atas ciptaan lukisan Badak. Suatu ciptaan akan mendapatkan perlindungan hak cipta secara otomatis (automatic protection) jika telahmemenuhi standard of copyright’s ability atau standar perlindungan hak cipta, yakni: originalitas (originality), kreativitas (creativity), dan perwujudan (fixation). Dalam kasus ini standard of copyright’s ability telah dipenuhi oleh WKD. Terdapat tiga macam pelanggaran dalam kasus ini yang dilakukan oleh SBS, antara lain: mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tanpa izin, menghilangkan salah satu ciptaan dalam produk, dan mendaftarkan ciptaan milik orang lain (tanpa hak). Dalam pelanggaran hak cipta, dapat dilakukan upaya hukum untuk memulihkan hak cipta tersebut, yakni: gugatan pembatalan surat ciptaan, gugatan pelanggaran hak cipta disertai ganti rugi, laporan tindak pidana hak cipta, serta alternative penyelesaian sengketa.