PERAN PEMERINTAH DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA KE DALAM SENTRA WISATA KULINER DI KOTA SURABAYA
Main Author: | Eka Kurniawan Putra, 071311333023 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/70496/1/ABSTRAK_Fis.P.14%2018%20Put%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70496/2/FULLTEXT_Fis.P.14%2018%20Put%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70496/3/JURNAL_Fis.P.14%2018%20Put%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70496/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pedagang Kaki Lima seringkali dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya permasalahan di ibukota. Permasalahan PKL menjadi momok bagi sejumlah kota besar seperti di Surabaya. Dalam menanggulangi permasalahan PKL pemerintah kota Surabaya melakukan relokasi terhadap PKL yang memang tidak berjualan pada lokasi yang sudah ditentukan. Seperti contoh berjualan dilokasi saluran drainase, trotoar, dan juga bahu jalan. Proses relokasi yang dilakukan oleh pemerintah melibat beberapa pihak, diantaranya Dinas PU sebagai yang memiliki kepentingan didalam relokasi PKL yang berjualan diatas trotoar, saluran drainase dan juga bahu jalan, Satpol PP sebagai salah satu penegak hukum yang bertujuan membantu dinas PU untuk mensteril lokasi, dan dinas koperasi sebagai pemberi tempat untuk berjualan PKL setelah adanya proses relokasi. Kebijakan yang mengatur tentang relokasi PKL serta pemberdayaan dan pemberian ruang bagi PKL sudah tertuang dalam perda nomor 9 tahun 2014. Dalam pelaksanaanya dinas koperasi menggunakan strategi – strategi agar mampu menggandeng PKL yang terkena relokasi ini agar mau dimasukkan kedalam sentra yang telah dibuat oleh pemerintah. Dalam prosesnya tidak semua yang terkena relokasi akan dimasukkan kedalam sentra, melainkan hanya beberapa dan sisanya akan diberikan kebijakan lain untuk berjualan dilokasi yang belum digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan. Proses berlangsungnya kegiatan pedagang berjualan didalam sentra terdapat permasalahan pro dan kontra terhadap adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk memberdayakan PKL yang ada. Untuk mengatasi permasalahan pro dan kotra tentang kebijakan relokasi kedalam sentra, dinas koperasi seharusnya lebih bisa bekerja sama dengan pihak pemerintah kota guna menanggulangi permasalahan yang menimpa sentra – sentra yang masih terbilang sepi dan kurang diminati oleh pembeli agar dapat sama rata seperti sentra – sentra yang sudah bisa mandiri.