PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK DALAM RANGKA MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS PADA PT GARAM (PERSERO))

Main Author: LYDIA PRISCILLA RIWOE, 040137351
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/7046/7/gdlhub-gdl-s1-2006-riwoelydia-2801-a21506-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/7046/1/gdlhub-gdl-s1-2006-riwoelydia-2801-a215_06.pdf
http://repository.unair.ac.id/7046/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya minimalisasi pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Tax planning dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian-pengecualian dan celah-celah perpajakan (loopholes) yang diperbolehkan oleh UU No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan sehingga tax planning tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran yang akan merugikan Wajib Pajak dan tidak mengarah pada penggelapan pajak. Pada observasi yang telah dilakukan penulis pada PT Garam (Persero), ditemukan adanya koreksi fiskal pada laporan keuangan tahunan PT Garam (Persero) pada pos biaya makan bagi karyawan yang lembur dan biaya sumbangan yang dilakukan oleh PT Garam (Persero). Biaya—biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal karena bukan merupakan penghasilan bagi penerima, tapi merupakan kenikmatan (natura). Agar biaya-biaya tersebut dapat dimasukkan sebagai biaya fiskal, maka diperlukan-perencanaan pajak yang baik dan benar sehingga perolehan laba yang dicapai dapat dioptimalkan. Perencanaan pajak yang akan dibahas adalah biaya¬biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal dialihkan menjadi biaya yang dapat dikurangkan atau dapat dianggap sebagai biaya fiskal dengan didasarkan pada prinsip "deductibility-taxability" seperti yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.