KONFLIK PERTANAHAN PEMERINTAH DESA DAN EXXON MOBIL CEPU LIMITED: Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro
Main Author: | EMILLIA ROSA ARIANDANI, 071311333089 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/70394/1/ABSTRAK_Fis.P.03%2018%20Ari%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/70394/2/FULLTEXT_Fis.P.03%2018%20Ari%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/70394/3/JURNAL_Fis.P.03%2018%20Ari%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/70394/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Konflik tanah merupakan sesuatu pertentangan antara dua belah pihak atau lebih, bisa berupa individu dengan kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Konflik antara individu, kelompok atau organisasi terjadi karena mempunyai kepentingan atas suatu objek kepemilikan, yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat antara satu dengan yang lain. Permasalahan yang klasik ini juga didapati juga terjadi di Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro. Oleh itu, yang perlu diteliti lebih lanjut dalam penelitian ini, perihal bagaimana asal mula konflik pertanahan di Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro salah satunya ialah, bagaimana proses tarik ulur yang terjadi di tukar guling Tanah Kas Desa Gayam berujung pada keuntungan pihak tertentu. Penelitian ini fokus pada permasalahan konflik pertanahan dalam proses pada tukar guling Tanah Kas Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro. Proses tukar guling tanah kas desa ini memiliki kepentingan untuk mencari tanah pengganti yang digunakan oleh ExxonMobil Cepu Ltd guna lokasi proyek eksploitasi minyak dan gas bumi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses tukar guling ini terdapat perubahan peraturan dari perundangundangan yang digunakan sehingga proses tukar guling ini menjadi lebih lama. Dalam perubahan peraturan perundang-undangan ini juga menunjukkan bahwa adanya interaksi antara pihak-pihak terkait. Untuk dapat mengatasi perbedaan itu maka dua pihak diharapkan untuk dapat aktif sehingga proses tukar guling tanah kas desa segera terselesaikan.