ANALISIS PERLAKUAN PPh FINAL dan TIDAK FINAL PADA LAPORAN KEUANGAN FISKAL PERUSAHAAN KONSTRUKSI KLASIFIKASI KECIL DALAM PENGHITUNGAN PPh TERUTANG di PT X SURABAYA

Main Author: Berta Wahyuningtyas, 049822054 E
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/7014/1/gdlhub-gdl-s1-2006-wahyuningt-897-a75-06.pdf
http://repository.unair.ac.id/7014/2/gdlhub-gdl-s1-2006-wahyuningt-897-a75-06.pdf
http://repository.unair.ac.id/7014/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kegiatan usaha sebuah perusahaan bisa bergerak di berbagai macam bidang, baik itu yang berhubungan maupun tidak. Tetapi pada umumnya kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut masih ada hubungannya satu dengan yang lain. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil contoh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi dan perdagangan. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan perusahaan ini dibatasi untuk klasifikasi kecil dengan nilai tiap kontrak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00. Sedangkan kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan masih berkaitan juga dengan bidang konstruksi yaitu berupa pengadaan barang-barang keperluan konstruksi. Ditinjau dari sisi perpajakannya, kedua jenis kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan ini memiliki perlakuan penghitungan pajak yang berbeda. Untuk kegiatan usaha jasa konstruksi terutang PPh Final, sedangkan untuk kegiatan usaha perdagangan terutang PPh tidak final. Sehingga perusahaan harus menyajikan laporan keuangan fiskal untuk kedua jenis kegiatan usaha. Laporan Keuangan fiskal dipakai untuk menghitung pajak terutang masing-masing jenis kegiatan usaha. Penghitungan PPh final untuk kegiatan usaha konstruksi dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan peredaran usaha jasa konstruksi itu sendiri tanpa memperhitungkan komponen laba rugi yang lain seperti harga pokok penjualan dan biaya usaha. Sedangkan penghitungan PPh tidak final untuk kegiatan usaha perdagangan bergantung pada laba bersih yang diperoleh dari kegiatan usaha perdagangan itu sendiri. Karena itu, komponen harga pokok penjualan dan biaya usaha ikut mempengaruhi penghitungan jumlah pajak terutang. Sehingga kecenderungan perusahaan yang memiliki dua jenis kegiatan usaha seperti ini, untuk memperkecil jumlah pajak terutang yang harus dibayar dilakukan dengan cara membebankan biaya lebih dominan pada laporan laba rugi untuk kegiatan usaha yang terutang PPh tidak final. Maka perusahaan seharusnya membebankan biaya yang dikeluarkan secara proporsional sebanding dengan peredaran usaha masing-masing jenis kegiatan usaha.