PEMULIHAN HAK KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH MULTINATIONAL CORPORATIONS DI INDONESIA
Main Author: | MUHAMMAD BUSYROL FUAD, 031524153004 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/70010/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/70010/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/70010/ |
Daftar Isi:
- Maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh multinational corporations (MNCs) nampaknya sudah berada dalam titik nadhir yang menghawatirkan. Dominasi politik global dan kekuatan modal yang dimilikinya, membuat MNCs hadir sebagai kekuatan ekonomi penting yang menggerakkan ekonomi global. Namun bagi negara-negara berkembang, kehadiran MNCs disamping mendatangkan berkah, juga rentan berpotensi menimbulkan sederet pelanggaran HAM. Bahkan MNCs secara cukup canggih selalu memanfaatkan kelemahan regulasi yang ada khususnya di negara berkembang untuk kepentingan operasi bisnisnya. Menyikapi hal ini, John Ruggie mencoba mencari harmonisasi antara prinsip-prinsip HAM dengan agenda bisnis yang seringkali bertolak belakang. Untuk itu dalam The United Nation Guiding Principle on Business and Human Rights atau disingkat UNGPs menyebutkan terdapat tiga pilar diantaranya kewajiban negara untuk melindungi, tanggungjawab perusahaan untuk menghormati, dan memperluas akses pemulihan yang efektif. Dengan demikian perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika aktivitas bisnisnya menyebabkan pelanggaran HAM. Secara mendasar konsep umum HAM tidak hanya sebatas merujuk pada perlindungan. Konsep HAM juga harus merujuk pada pemulihan bagi korban yang hak-haknya telah dilanggar, untuk itu UNGPs dalam salah satu pilarnya menyebutkan harus adanya akses pemulihan yang efektif. Untuk dapat mewujudkan hal ini UNGPs telah mengatur beberapa mekanisme yang dapat diakses masyarakat korban agar dapat mengakses pemulihan yang efektif, diantaranya pertama, Mekanisme berbasis non-negara atau mekanisme internal. Kedua, mekanisme peradilan berbasis Negara, dan ketiga, mekanisme non-yudisial berbasis Negara. OECD Guidelines merupakan salah satu mekanisme berbasis non negara yang dapat diakses oleh masyarakat korban untuk mendapatkan pemulihan yang efektif. Gencarnya agenda neoliberal menjadi tantangan tersendiri dari mekanisme ini untuk dapat bekerja secara efektif. Guna memperdalam persoalan ini, penulis mencoba memperkaya dengan menggunakan perspektif ekonomi-politik sembari tetap berpegang teguh terhadap sifat normatif dalam penelitian hukum.