AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DIJATUHI PIDANA TAMBAHAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

Main Author: ALOYSIUS SINGGIH INDRAWAN, S.H., 031424253005
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69981/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69981/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69981/
Daftar Isi:
  • Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Dalam prosesnya, seringkali notaris terlibat dengan perkara pidana dalam proses pembuatan akta maupun dalam menjalankan tugas dan kewenangan Notaris yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris yang melakukan tindak pidana tentunya tidak dapat lepas dari sanksi pidana walaupun tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam tesis ini penulis memfokuskan kepada Sanksi Pidana Tambahan yang dapat dikenakan kepada Notaris apabila melakukan tindak pidana dan akibat hukumnya. Beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris seperti pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, menyuruh memasukkan keterangan palsu, menipu klien dalam proses pembuatan akta, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lainnya. Dalam KUHP dikenal dengan adanya jenis pidana tambahan yaitu pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, walaupun tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris dapat ditambahkan pidana tambahan. Namun berbeda dengan pengaturan dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dicabut hak-hak nya. Sedangkan Notaris yang dicabut hak nya berdasarkan putusan pengadilan belum mendapat pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengenai pemberhentian sebagai Notaris dan pengangkatan kembali sebagai Notaris.