PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Main Author: Rosana Dewi Langelo, 031524253054
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69979/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69979/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69979/
Daftar Isi:
  • Proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berskala luas selalu dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya. Namun lain hal dengan pengadaan tanah skala kecil yang dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaanya tersebut. Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 pada ayat (3) menyatakan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan tanpa penetapan lokasi. Dengan tidak adanya penetapan lokasi dalam pengadaan tanah skala kecil mengakibatkan instansi yang memerlukan tanah tidak dapat melakukan konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan karena salah satu syarat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 untuk melakukan konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan diperlukan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh gubernur atau walikota/bupati.