PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN BANGUNAN RUMAH

Main Author: RIO SAKTI HIDAYATULLAH, S.H., 031424253094
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69971/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69971/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69971/
Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan bangunan adalah Penghasilan berupa sewa atas bangunan berupa rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, ataugedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri. Salah satu ketentuan baru dalam rangka mengatur mengenai pembayaran pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Keberhasilan pelakasanaan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terletak pada kesadaran para wajib Pajak sendiri dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Untuk itu PP Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan perlu dikaji kembali terutama yang mengatur tariff agar dapat memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya