HAK JANDA ATAS HARTA WARIS DARI SUAMI YANG TELAH DIBABTIS SAUDARA KANDUNG MENJADI AGAMA NON ISLAM

Main Author: FITRI ANGRENI C.T., S.H, 031314253105
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69969/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69969/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69969/
Daftar Isi:
  • Akibat hukum pindah agama terhadap pembagian harta warisan, pindah agama dari agama Islam, maka tidak dapat disebut sebagai pewaris bagi orang yang meninggal dunia, karena baik ahli waris maupun pewaris harus sama-sama beragama Islam. Seorang pewaris beragama Islam yang di Baptis oleh saudara kandung, padahal dalam kondisi sakit dan tidak sadarkan diri, maka Baptis yang demikian tidak sah, karena tidak memenuhi persyaratan pembaptisan. Baptis yang tidak sah, maka dianggap tidak pernah terjadi pindsah agama dari Agama Islam ke Agama Kristen, sehingga antara pewaris dengan istri pewaris ada hubungan pewarisan, sedangkan antara pewaris dengan saudara kandung tidak ada hubungan pewarisan.