TANGGUNG JAWAB PEJABAT LELANG YANG DIBATALKAN KARENA PERBEDAAN OBJEK LELANG DALAM PENGUMUMAN LELANG YANG PERTAMA DENGAN YANG KEDUA
Main Author: | AHMAD ZAMRONI, S.H., 031314253041 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/69947/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69947/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69947/ |
Daftar Isi:
- Pejabat Lelang yang merupakan orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki peranan yang penting dalam proses pelelangan. Sehingga perlu mengetahui dengan jelas mengenai bagaimana tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang yang akan sangat bermanfaat bagi pejabat lelang sendiri, pihak-pihak yang terkait ataupun pihak-pihak ketiga yang berkepentingan untuk menghindari ataupun mengurangi sengketa yang dapat terjadi setelah lelang dilaksanakan. Dan mengetahui pihak-pihak yang bertanggung gugat apabila dalam proses pelelangan merugikan pihak ketiga. Tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang dapat dilihat dari setiap tahap dalam proses pelelangan, diantaranya adalah tahap pra lelang dan pasca lelang yang berkaitan erat dengan dokumen lelang itu sendiri dimana Pejabat Lelang bertanggung jawab untuk mengecek keterangan yang tercantum dalam dokumen-dokumen lelang yang telah diserahkan memiliki suatu “jalan cerita” yang tidak terputus, Apabila ada perbedaan dari objek yang akan dilelang dari pengumuman pertama dengan pengumuman kedua hendaknya didahului ralat pengumuman agar diketahui oleh seluruh peserta lelang. Gugatan dalam suatu pelelangan dalam tahap pra lelang atau pada saat pelaksanaan lelang terjadi, maka yang bertanggung gugat disini adalah instansi pelaksana lelang yaitu KP2LN sebagai suatu instansi dalam hal teknis suatu pelelangan dimana dalam hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang menyangkut kebenaran formil.