KEABSAHAN LELANG AGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN RESTRUKTURISASI HUTANG

Main Author: ANDRIAWAN, S.H, 031314253030
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69878/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69878/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69878/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Agunan Yang Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan Restrukturisasi Hutang, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Kekuatan hukum lelang yang tidak sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi utang dan Upaya yang dilakukan debitur atas lelang hak tanggungan yang melanggar kesepakatan restrukturisasi utang. Dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Kekuatan hukum lelang yang tidak sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi utang, bahwa restrukturisasi kredit didasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan merujuk pada Per OJK No. 11/ POJK.03/2015. Sebagai suatu kesepakatan, maka mengikat antara bank dengan debitur sebagaimana mengikatnya undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak boleh dibatalkan secara sepihak, pembatalan sepihak dianggap tidak pernah terjadi pembatalan, atau batal demi hukum pembatalan tersebut, karena bertentangan dengan Per OJK No. 11/ POJK.03/2015. Akibat hukum terhadap lelang adalah batal demi hukum, karena lelang dilangsungkan padahal tidak memenuhi syarat lelang, yaitu syarat pra lelang berkaitan dengan kelengkapan dokumen lelang. Upaya yang dilakukan debitur atas lelang hak tanggungan yang melanggar kesepakatan restrukturisasi utang, yaitu mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar telah terjadi perbuatan melanggar hukum. Guagatan diajukan pada bank selaku pemohon lelang dan Pejabat Lelang selaku pelaksana lelang. Gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 B.W.